Translate
Login
| Batas Paniai-Mimika Harus Diselesaikan Melalui Langkah Genelogis |
|
|
|
| Sunday, 18 May 2008 16:37 |
|
Masih dinilai lamban dalam penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Paniai dan Kabupaten Mimika oleh Pemerintah, baik itu Pemerintah propinsi Papua maupunn juga Pemerintah Pusat sehingga banyak kalangan berharap penyelesaiannya melalui genelogis. Proses penyelesaian tapal batas antara Paniai dan Mimika ini sudah lama dibicarakan, tapi sampai saat ini masih belum menemui titik final.
Sebaiknya, pemerintah yang selama ini menjadi mediator, dapat mencarikan solusi yang dapat diterima oleh kedua kabupaten ini dalam menyelesaikan persoalan tapal batas namun masih saja mengamban. Ketidak-pekaan pemerintah baik Pusat, Provinsi maupun Pemerintah Paniai dan Mimika yang sedang bersengketa ini sangat mengherankan bagi semua warga yang ada di sepanjang wilayah yang disengketakan itu," ujar Anggota DPRD Kabupaten Paniai juga Toko Intektual Suku Moni, Irenius Zondegau kepada media ini beberapa waktu lalu di enagotadi. Dikatakan Irenius, Selama dilaksanakannya proses penyelelesaian tapal batas ini, semuanya ditempuh dengan langkah-langkah geografis saja, tetapi untuk menyelesaikan masalah tapal batas ini sebaiknya dapat diselesaikan secara genelogis," ungkap Irenius Maksudnya kata Irenius, untuk lebih meyakini kebenaran letak wilayah-wilayah itu alangkah baiknya pemerintah dapat mengakomodir aspirasi yang murni dari masyarakat adat pemilik areal atau sepanjang wilayah-wilayah yang dipersengketakan itu. "Karena disanalah akan menemukan kebenaran-kebenaran hak adat baik hak adat milik warga Mimika ataupun hak adat milik warga Paniai. Sehingga warga masyarakat hukum adat sepanjang perbatasan Paniai dan Mimika inilah yang akan menjawab semua areal bekas kebun, bekas mencari ternak buruan atau batas-batas lainnya selalu dilakukan oleh nenek-moyang kita secara turun-temurun hingga generasi sekarang ini," jelasnya. Ditegaskan irenius, kalau pemerintah masih bersikeras penyelesaiannya secara geografis, maka persoalan sengketa tapal batas ini belum bisa menemukan finalnya. Tapi kalau diselesaiakan secara genelogis, kami yakin ke depan akan menemukan jalan untuk proses penyelesaian secara bertahap. Mengapa penyelesaiannya harus di tempuh melalui genelogis? "Selama ini pembicaraan penyelesaian tapal batas ini lebih kedepankan dari sudut batas administrasi pemerintahan yang kaku diundangkan-undangkan oleh negara. Tapi dari sisi batas budaya atau batas-batas suku di wilayah-wilayah yang dipersengketakan masih memahami bahwa areal-areal ini adalah milik Suku Moni, Suku Mee, Amungme, Nduga. Karena semua ini ada hubungan kekeluargaan yang erat atau satu keluarga jika kita pandang dari hubungan-hubungan marga dari semua suku ini," ungkapnya. Irenius meniliai tidak benar, jika Pemda Paniai selama ini masih melibatkan sejumlah pihak yang tidak mengerti kebenaran adat istiadat dan budaya yang dimiliki oleh semua suku di sekitar batas-batas wilayah itu. "Seperti penyelesiannya hanya berpatokan pada Distrik Ugimba. Ugimba itu kan milik Paniai, tapi yang sekarang menjadi masalah itu batas-batas sepanjang perbatasan Paniai dan Mimika," tegasnya. "Kami hinggga sekarang ini sangat memberikan acuan jempol bagi Elsham Papua Perwakilan Paniai Pimpinan Bapak Selpius Kedepa yang ikut membela kebenaran sesuai fakta kepemilikan suku-suku di sepanjang perbatasan ini. Artinya, langkah perwakilan Elsham dengan secara genelogis ini sangat benar sekali," kata Irenius.Sebaai contoh, papar irenius, jika kita bicara jujur dan benar, mulai dari Mil 50 Tembagapura ke atas itu milik Paniai. "Semua nama-nama alam baik gunung, kali, gua, dan lain sebagainya adalah bahasa Moni dan ada sedikit bahasa Mee.Bahkan di sekitar itu penduduk asli adalah Wamoni, misalnya marga Narkime, sedangkan Bukaleg adalah Magal, Magai, Tsolme dan lain-lainnya," terangnya. Menurutnya, jika disimak dari dasar peta pemekaran Paniai menjadi tiga kabupaten diantaranya, Nabire, Paniai dan Puncak Jaya dan Kabupaten Fak-Fak menjadi dua kabupaten yakni Fak-fak dan Mimika berdasarkan PP No. 52 dan No. 54 tahun 1996 ini terjadi suatu kekeliruan besar atau terjadi pencaplokan wilayah Paniai secara besar-besaran dalam bingkai kepentingan oknum-oknum tertentu di Papua, Pemerintah Pusat dan PT Freeport Indonesia Company. Lebih lanjutnya, Dengan adanya keliruan dari kedua wilayah ini telah lama atau sekian tahun lamanya ekspansi PT Freeport beroperasi di wilayah hukum adat Moni dan Mee telah diinjak-injak keberadaan masyarakat hukum adat di sepanjang perbatasan kedua kabupaten ini. Secara riilnya dapat dilihat kekeliruan peta kedua kabupaten ini, dimana ada sebagian wilayah Paniai masuk ke dalam wilayah Mimika seperti di sekitar areal penambangan tepatnya di sekitar areal Crow A di mana wilayah itu milik Paniai tetapi kedua PP ini membuat kekeliruan. Adanya keliruan ini, semua kebijakan dari PT Freeport terhadap masyarakat adat Moni yang pemilik sebenarnya itu justru dimarginalkan begitu saja, dan Paniai ini layak menjadi Kabupaten Penghasil Tambang di Indonesia, karena semua aktifitas penambangan ini berada di wilayah suku Moni di Paniai. "Sejak turun temurun dari nenek moyang kami sudah berada dan Tuhan juga telah menempatkan mereka di sekitar itu," tegasnya. Kata Irenius, Untuk membuktikan kebenarannya, usul Irenius, pemerintah dalam hal ini Bapak Gubernur Papua,Barnabas Suebu,SH,Kiranya dapat memfasilitasi dalam penyelesaiannya dengan melalui genelogis biar masyarakat sendirilah yang menjawab semua asset kepemilikan dari suku-suku yang ada ini.Karena kedua PP tentang pemekaran Paniai lama dan Fak-fak sudah tidak diyakini oleh masyarakat adat Papua atau masyarakat wilayah yang di persengketakan itu atau rancu dan keliru dengan kondisi riil yang ada. "Yang benar adalah peta yang berdasarkan UU No.12 tahun 1969. Jadi, kedua PP ini harus ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai dan tetap dilaksanakan sesuai UU No.12 tahun 1969. Sehingga melalui langkah genelogis, proses tapal batas ini bisa diselesaikan," ujar Irenius.(Rb2) |
| Last Updated ( Sunday, 18 May 2008 16:44 ) |
Jajak Pendapat
Sedang Online
We have 5 guests onlineData Pengunjung








![]() | Hari ini : | 177 |
![]() | Kemaren : | 112 |
![]() | Minggu ini : | 177 |
![]() | Last week | 1290 |
![]() | Bulan ini : | 929 |
![]() | Last month | 5716 |
![]() | Total : | 87212 |
Your IP: 38.107.191.98
,
Today: Sep 05, 2010










